JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah pergi ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejati DKI soal berkas perkara tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait