MATARAM, iNewsLombok.id - Anggota DPRD NTB H Ruslan Turmuzi menyoroti kontroversi Penjabat (Pj) Gubernur Gita Ariadi yang baru hitungan hari. Menurutnya tugas pertama menetapkan Pj Sekda NTB karena Plh yang baru saja ditunjuk sifatnya tidak lama hanya beberapa minggu, ini harus prioritas dilakukan baru bicara tata kelola birokrasi dan tagline NTB Maju Melaju.
Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.
Ruslan menjelaskan, saat ini, Pj Gubernur HL Gita Ariadi memang telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB. Namun, jabatan Plh Sekda tersebut hanya maksimal untuk waktu sepekan.
Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan, sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.
“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tegasnya, Senin (25/9/2023).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait