DPRD NTB Soroti Kontroversi Pj Gubernur Gita yang baru Hitungan Hari, Secepatnya Tuntaskan Pj Sekda

Purnawarman
DPRD NTB Soroti Kontroversi Pj Gubernur Gita yang baru Hitungan Hari, Secepatnya Tuntaskan Pj Sekda . Ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Anggota DPRD NTB H Ruslan Turmuzi menyoroti kontroversi Penjabat (Pj) Gubernur Gita Ariadi yang baru hitungan hari. Menurutnya tugas pertama menetapkan Pj Sekda NTB karena Plh yang baru saja ditunjuk sifatnya tidak lama hanya beberapa minggu, ini harus prioritas dilakukan baru bicara tata kelola birokrasi dan tagline NTB Maju Melaju.

Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.

Ruslan menjelaskan, saat ini, Pj Gubernur HL Gita Ariadi memang telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB. Namun, jabatan Plh Sekda tersebut hanya maksimal untuk waktu sepekan.

Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan, sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.

“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tegasnya, Senin (25/9/2023).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network