Bawaslu NTB Akui Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Komisaris ITDC, Ini Penjelasannya

Purnawarman
Bawaslu NTB Akui Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Komisaris ITDC, Ini Penjelasannya. iNewsLombok.id/purnawarman

MATARAM, iNewsLombok.id - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui mendapat laporan dugaan pelanggaran oleh salah satu Komisaris ITDC anak perusahaan BUMN Irzani Dilapor oleh Fihiruddin (38) langsung ke Bawaslu NTB, Senin( 21/8/2023) dan diterima langsung Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu NTB Suhardi.

"Bawaslu NTB sudah menerima laporan itu. Melaporkan Irzani dalam kapasitas sebagai Komisaris ITDC. Dia dilaporkan terkait jabatannya yang merupakan unsur yang dilarang untuk berkampanye dan berkampanye di tempat ibadah. Dugaannya seperti itu," terangnya.

Suhardi mengakui segera melakukan kajian, apakah pelaporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak. Proses registrasi, apakah ada prasyaratnya yakni syarat formil dan materil.

Suhardi menyebut, beberapa persyarat yang wajib dipenuhi materil meliputi kapan dan di mana waktu kejadian, serta saksi tidak disertakan oleh pelapor.

"Kita kasi waktu sampai Rabu 23 Agustus 2023 untuk segera melengkapi persyaratan tadi," terangnya.

Suhardi menyebut hanya menerima rekaman video yang menunjukkan yang bersangkutan memberikan narasi yang diduga masuk dalam pelanggaran.

Nantinya, jika laporan itu masuk ke tahapan registrasi, persoalan akan digeser ke Sentar Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Suhardi sampai saat ini belum berani memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisaris ITDC itu masuk ke pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun undang-undang lainnya.

Namun dalam hal ini Bawaslu NTB memberikan apresiasi atas inisiatif laporan yang dilakukan masyarakat kepadanya lembaganya.

"Bawaslu NTB pasti akan menindaklanjuti, kita meminta pelapor melengkapi dokumen kami minta. Jika tidak dilengkapi ya disetop, dihentikan. Tapi kalau dihentikan, Bawalsu punya kewenangan subjektif kelambagaan untuk melakukan penelusuruan, itu akan tertuang dalam kajian keterpenuhan syarat formil materilnya," beber Suhardi.

Suhardi menghimbau kepada semua pihak terutama pihak yang dilarang berkampanye atau terlibat politik praktis untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan Undang-Undang (UU).

"Jangan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah dan pendidikan. Ada ancaman pidananya sampai dua tahun,"ungkapnya.

Terpisah, Komisaris ITDC Irzani yang dihubungi perihal pelaporan atas nama dirinya itu belum memberikan komentar apapun. Sebagai informasi, beredar potongan video berdurasi 54 detik yang berisi cuplikan pidato Komisaris ITDC Irzani.

Dalam video tersebut, Irzani menarasikan kepada masyarakat yang hadir untuk memilih caleg yang telah ditugaskan oleh Ketua Ormas NWDI terbesar di NTB. Selain menjabat Komisaris ITDC, Irzani juga saat ini menjadi Ketua PD NWDI Kota Mataram.

"Ada dari kita yang maju jadi caleg di Pringgasela? Kalau tidak ada, mari kita lihat siapa yang disuruh Tuan Guru Bajang, satu dua tiga. Tidak perlu pelungguh (Anda) diskusi, ikuti saja sudah. Jadi saya dapat laporan tadi, ada Pak Yuda. Ada Pak Yuda dari Pringgasela di sini? Beliau ini lawyer (pengacara) organisasi sudah panjang. Oh itu ya Pak Yuda? Berdiri Pak Yuda, ini ternyata orang asli Pringgasela. Seingat saya beliau ini dapat penugasan dari Bapak TGB terakhir untuk maju menjadi caleg membantu partai yang dipimpin oleh Bapak TGB melalui dapil sini," ujar Irzani.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network