LBH Pelangi Mataram Dorong Proses Hukum Direktur RSUD Provinsi NTB Diduga Selingkuh dengan Stafnya

Purnawarman
LBH Pelangi Mataram Dorong Proses Hukum Direktur RSUD Provinsi NTB Diduga Selingkuh dengan Stafnya.ist

Yang jelas kata Sapto Dewi, sangat mempersilakan dr Jack keberatan dan melapor jika memiliki dasar hukum kuat. Tidak hanya sekedar melapor saja, supaya pihaknya segera meminta aparat penegak hukum melakukan visum terhadap kliennya (dr UI).

"Orang yang belasan tahun meninggal saja bisa diketahui penyebabnya, kalau sudah diotopsi. Nah, kasus yang menimpa klien saya ini belum lama," katanya.

Menurut Sapto Dewi, boleh saja dr Jack tidak mengakui perbuatannya dan pasti tidak mengakui, namun perbuatan itu ada korbannya.

"Ketika oknum pelaku tidak mangakui, tentu itu pasti jelas, mana ada orang yang melakukan perbuatan kurang terpuji mau mengakuinya," ungkapnya.

Sapto Dewi juga meluruskan bahasa sesat yang dilontarkan dr Jack. Justru dirinya kembali mempertanyakan bahasa sesat itu yang mana.

"Saya tidak pernah menyesatkan masyarakat dan pembaca. Siapa dulu yang memulai hubungan itu ada dan dimana melakukan perbuatan asmara "terlarang" seperti data Hotel-hotel besar di NTB ini ada. Kami punya data itu, apanya yang susah, tidak ada yang susah di jaman canggih ini," geramnya.

Dikatakan Sapto Dewi, kalau merasa ada pencemaran nama baik, tentu ketika perbuatan tidak terbukti, silahkan saja melapor.

"Tapi ini perbuatan ada, artinya bukan pencemaran nama baik. Malah dirinya akan melaporkan dugaam pelecehan terhadap kaum perempuan, pasal pelecehan itu ada," tegasnya.

"Saya tidak mau gembar-gembor, pasti laporkan oknum pelaku. Nanti kita uji materi, saya fight karena sudah keterlaluan. Klien saya harus dibela secara hukum, harkat dan martabatnya di injak-injak, bisa tidak kembalikan harkat dan martabat klien saya itu," pungkasnya.

Sebelumnya Melalui kuasa hukumnya, Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra, Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara membantah dugaan berselingkuh dengan stafnya inisial UI. Dr. Frizal membantah tuduhan bahwa kliennya berselingkuh dengan stafnya dan menganggap itu dugaan pencemaran baik yang dialamatkan dirinya.

Frizal menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah semuanya tidak benar.

"Stateman yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak nama baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data," kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu malam (23/7/2023) di Mataram.

Dokter Jack kata Frizal, sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD Provonsi NTB.

"Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB," terangnya.

Pergantian SDM RSUD NTB itu sambungnya, sudah sesuai dengan kebutuhan RSUD NTB.

Menurut Frizal, Bukan saja Dokter UI yang diberhentikan, namun ada tiga orang. Dua itu orang ini tidak keberatan.

Kemudian soal somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI kata penasehat hukumnya tersebut pihaknya sudah menjawabnya. Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, nantinya akan didiskusikan dengan tim hukum dan kliennya.

"Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu," katanya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network