Soal Putusan MK Syarat Caleg Mantan Napi, KPU NTB: Terpidana yang Diancam Hukuman 5 Tahun atau Lebih

Purnawarman
Soal Putusan MK Syarat Caleg Mantan Napi, KPU NTB: Terpidana yang Diancam Hukuman 5 Tahun atau Lebih. iNewsLombok.id/purnawarman

MATARAM, iNewsLombok.id - Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebut bahwa syarat caleg mantan napi sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu yang putusan pidananya diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

Dikonfirmasi soal Putusan MK syarat caleg mantan napi bagaimana yang tidak bisa ?. Menurut Hilman adalah yang diancam hukuman lebih dari lima tahun atau lebih.

"Terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih,"ungkap Hilman, Senin (26/06/2023).

Berikut ini dokumen wajib yang harus diupload di SILON untuk masing-masing Bacalon Anggota DPRD dan diserahkan dalam bentuk digital melalui SILON pada saat pengajuan Bacalon Anggota DPRD.

Berikut ini Dokumen wajib bakal calon legislatif yang harus diinput di SILON:

1. KTP Bacalon

2. Surat pernyataan Bakal Calon

3. Foto Copy Ijazah setingkat SMA

4. Suket Kesehatan Jasmani

5. Suket Kesehatan Rohani

6. Suket Bebas Penyalahgunaan Narkotika

7. Surat tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih

8. KTA Parpol

9. Suket dari PN tidak pernah terpidana

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network