Hari Ini Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas, Setelah Tuntaskan Masa Tahanan LP
JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini akan menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa tahanannya di LP Sukamiskin dalam kasus Korupsi Wisma Atlet di Hambalang.
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat pada hari ini Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bersama keluarga dan loyalis akan menuju Rumah Makan Ponyo Cinunuk.
Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum mengatakan Anas menggelar acara buka bersama di Rumah Makan Ponyo Cinunuk. Acara buka bersama akan didahului kultum yang diisi oleh salah seorang sahabat Anas asal Kabupaten Blitar.
Setelah buka bersama, acara dilanjut dengan salat maghrib berjamaah, salat isya, tarawih dan acara sambutan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dari rumah makan Ponyo Cinunuk, Anas Urbaningrum bersama keluarga langsung bertolak ke Blitar," ujar Anna, Senin (10/4/2023.
Menurut Anna Luthfie, rombongan akan tiba di Blitar pada tanggal 12 April. Di Blitar Anas Urbaningrum akan langsung sungkem kepada ibundanya. Setelah dari Blitar, yakni rencananya hanya satu hari, Anas akan bertolak kembali ke Jakarta.
“Jadi rutenya, dari Bandung, Blitar dan kembali ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Anas dikeluarkan dari lapas dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang tersebut bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi. Jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka Anas akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," katanya.
Telah tayang di iNews.id dengan judul berita Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait