WNA Asal Prancis Bikin Gaduh Saat Warga Beribadah Dideportasi Imigrasi Mataram

Muzakir
WNA Asal Prancis Bikin Gaduh Saat Warga Beribadah Dideportasi Imigrasi Mataram. iNewsLombok.id/Muzakir

MATARAM, iNewsLombok.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis inisial ER (51) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono mengatakan bahwa, ER diduga telah melakukan keonaran di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (27/3) sekitar pukul 19.30 WITA.

"Kami bersama Ditintelkam Polda NTB berhasil mengamankan ER di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat," kata Wahono, pada Jumat (31/3/2023).

Menurut Wahono, kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu WNA mendatangi Masjid saat warga menggelar tadarusan pada sekitar pukul 01:00 WITA.

Setelah itu, kata Wahono, ER masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kakinya (sepatu).

"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," ujar Wahono.

Adanya teguran dari warga itu, lanjut Wahono, ER tidak mengindahkan sama sekali. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara orang tadrusan yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

Selain itu, ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

"Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib," jelas Wahono.

Wahono juga menjelaskan bahwa, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung mencari tahu keberadaan pelaku. "Dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

"Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," katanya.

Slamet menegaskan bahhwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Dirjend Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk menindak tegas WNA yang tidak menaati peraturan yang berlaku.

"Itu komitmen dari atasan kami agar para WNA tidak melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network