LOMBOK BARAT, iNewsLombok.id - Sat Lantas Polres Lombok Barat layangkan sanksi tilang terhadap sejumlah pengendara yang terindikasi melakukan balap liar. Indikasi balap liar ini sangat meresahkan Masyarakat, sehingga langsung melakukan tindakan.
Kasatlantas Polres Lombok Barat, AKP Agus Rachman, SH mengatakan menindaklanjuti semua hasil penindakan ini. Termasuk hasil penindakan bersama-sama sebelumnya oleh Satlantas Polres Lombok Barat, Sat Samapta, dan Polsek Gerung.
“Jadi, sebelumnya juga telah melakukan penindakan bersama-sama. Semua kami tilang, baik yang telah terjaring sebelumnya, maupun hari ini,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Dari hasil penindakan sebelumnya, awalnya mengamankan satu kendaraan, kemudian pada hari berikutnya bertambah lima kendaraan roda dua di Jalan raya Penas Gerung. Terakhir hari ini, bertambah lagi mengamankan lima kendaraan roda dua.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait