Setelah Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Banding

Purnawarman
Setelah Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Banding. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsLombok.id - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo seperti akan berakhir banding. Hal ini disampaikan langsung pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Arman Hanis akan mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya. Sambo dan Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding)," kata pengacara Sambo dan Putri.

"Klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," katanya.

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut, lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya. Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim.

Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar adanya.

"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor," katanya.

"Kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Apakah sidang setelah putusan vonis hukuman mati sambo akan berlanjut ke banding menarik untuk disimak.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network