Setelah Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Banding

Purnawarman
Setelah Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Banding. Foto: iNews.id/MPI

"Kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Apakah sidang setelah putusan vonis hukuman mati sambo akan berlanjut ke banding menarik untuk disimak.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network