JAKARTA, iNewsLombok.id - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo seperti akan berakhir banding. Hal ini disampaikan langsung pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).
Arman Hanis akan mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya. Sambo dan Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding)," kata pengacara Sambo dan Putri.
"Klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait