Dia menambahkan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut, lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya. Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim.
Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar adanya.
"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor," katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait