"Jadi kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575," kata Hasyim usai Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Kemudian, Dapil DPRD provinsi bertambah dari 272 menjadi 301, dan kursi dari 2.207 menjadi 2.376 kursi.
Baca Juga:
"Karena ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikannya dari 2.207 menjadi 2.376," kata Hasyim.
Editor : Purnawarman
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
