DPR, KPU dan Pemerintah Setujui Dapil dan Kursi di Pileg 2024 Bertambah, Ini Rinciannya

Kiswondari
DPR, KPU dan Pemerintah Setujui Dapil dan Kursi di Pileg 2024 Bertambah, Ini Rinciannya . (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi di pemilu legislatif di tahun 2024 disetujui tiga pihak yakni DPR, Pemerintah dan KPU.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU itu terlampir juga rancangan Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU ini terdapat penambahan kursi sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Lalu dapil DPR bertambah dari 80 menjadi 84.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network