Gubernur Zul menjelaskan, keberhasilan Pemprov NTB dalam menyelesaikan kasus tersebut tak lepas berkat pendampingan yang dilakukan oleh KPK dan Satgas Investasi Nasional.
"Terima Kasih atas pendampingan dari KPK dan Satgas Investasi Nasional sehingga benang kusut tersebut bisa terurai," terang Zul.
Gili Trawangan sendiri merupakan salah satu objek wisata unggulan yang berada di Lombok Utara dengan luas 3.400.000 m2. Di atas lahan tersebut Pemprov NTB memiliki hak pengelolaan lahan nomor: 1 tahun 1993, seluas 750.000 m2.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait