LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id -- Anggota DPRD NTB Moh. Rais Ishak, SH melakukan sosialisasi perda tentang UKM, Rabu (6/07) di halaman Gedung TK Tunas Bangsa Dusun Peseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Dalam kesempatan tersebut Rais mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok usaha agar mampu memajukan perekonomian masyarakat desa Wajageseng.
Dengan adanya kelompok usaha tersebut masyarakat dengan mudah memperoleh pembinaan dan mengakses berbagai bantuan yang mereka butuhkan guna mengembangkan usaha yang dirintis. Rais berjanji akan menyiapkan tim khusus guna memberikan pembinaan terhadap kelompok-kelompok usaha tersebut.
Hadir dalam sosialisasi tersebut kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pemuda dan aparat desa wajageseng.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait