DOMPU, INews.id - K (19) pelaku pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial NP (14) berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Dompu menangkap pelaku.
Pelaku adalah warga Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 17.00 wita. K sempat kabur saat hendak ditangkap. Tapi dia kalah sigap dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar membenarkan pihaknya menangkap K pelaku pencabulan yang terjadi di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
"Benar, kami mengamankan K di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa," ujar Adhar kepada wartawan.
Pencabulan terjadi ketika NP keluar bersama dua temannya bernama NA dan DA. Mereka pergi ke pasar malam di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Di sana mereka bertemu K dan berkenalan.
Sayangnya, kedua temannya izin pergi berduaan. Korban ditinggal bersama K. Kesempatan itu dimanfaatkan K mendapati korban sendiri, kemudian timbul niat pelaku K untuk menjalankan niat bejatnya. Pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakaknya yang sepi.
"Pelaku melakukan memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban," ungkap Adhar.
Usai mencabuli korban, pelaku menghantarkannya ke tempat semula dan pergi. Tidak terima dengan peristiwa memilukan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian di atas, tim puma Polres Dompu bersama anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor. Tim kemudian tim bergerak cepat untuk menghadang pelaku dan langsung menangkapnya.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya kepada korban sebanyak dua kali di tempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Adhar.
Kini kasus tersebut ditangani intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum terhadap korban. Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta