Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Teta Bima Kumpulkan Rp20 Juta untuk Aspal Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 05 November 2026 | 20:46 WIB
  • author Edy Irawan
Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11/2026). (Foto: Edy Irawan/iNewsLombok.id)

Kasus yang menjerat mantan perwira polisi tersebut menjadi sorotan publik karena adanya dugaan keterlibatan aparat yang sebelumnya bertugas memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan Polda NTB pada Februari 2026, penyidik menemukan lima bungkus sabu dengan berat bersih 488,496 gram di rumah dinas Malaungi. Polisi juga mengungkap dugaan aliran uang dari jaringan bandar narkoba yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Malaungi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri pada Februari 2026. Sementara itu, proses pidana terhadap dirinya tetap berjalan melalui pengadilan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan yang menentukan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut