Ketua DPRD Sumbawa Bantah Ada Pokir Anomali: Belum Ada Laporan dari TAPD
SUMBAWA, iNewsLombok.id - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, membantah adanya pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa yang masuk kategori anomali dan saat ini menjadi sorotan untuk dievaluasi.
Nanang mengatakan, hingga Jumat (23/10/2026) malam, pihaknya belum menerima laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait adanya Pokir yang dinilai bermasalah.
"Belum ada laporan (anomali pokir) dari TAPD, Kami susun dengan baik, kalau ada akan disesuaikan," ungkapnya, Jumat malam (24/10/2026) kepada iNewsLombok.
Menurut Nanang, penyusunan Pokir DPRD Sumbawa dilakukan dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku. Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya usulan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan siap melakukan penyesuaian.
Nanang mengatakan, salah satu persoalan yang membuat penyusunan anggaran tahun ini lebih kompleks adalah adanya pengetatan terhadap pemberian hibah.
Ia menyebut hibah untuk berbagai pihak kini menjadi perhatian dalam hasil koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Hibah media, Hibah yayasan, tidak boleh ada hasil korsup dengan KPK," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang ketika menjelaskan adanya perbedaan antara aturan teknis pemerintah daerah dengan pendekatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
" Permendagri dengan KPK sangat berbeda aturannya," ungkapnya.
Meski demikian, Nanang memastikan DPRD Sumbawa memilih mengikuti arahan KPK sebagai langkah kehati-hatian dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
"Pada perinsipnya kita ikuti," ungkapnya.
Sorotan terhadap Pokir di NTB sebelumnya mengemuka setelah evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah daerah se-NTB pada awal September 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah aspek perencanaan dan penganggaran, termasuk mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir, hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa.
Inspektorat Provinsi NTB kemudian melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Pemprov NTB menyatakan kegiatan yang terindikasi anomali tidak dapat dilaksanakan meskipun alokasi anggarannya masih tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Anomali yang menjadi perhatian antara lain pengusulan Pokir yang tidak mengikuti tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kegiatan yang tercantum dalam DPA tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya, serta pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas.
Namun, temuan atau evaluasi tersebut tidak berarti seluruh Pokir DPRD di NTB bermasalah. KPK menekankan bahwa Pokir tetap dapat dilaksanakan sepanjang proses pengusulan dan penganggarannya sesuai ketentuan.
Dalam konteks Sumbawa, Nanang menegaskan pihaknya belum menerima laporan dari TAPD mengenai Pokir yang dinilai anomali.
Karena itu, ia belum melihat adanya dasar untuk menyebut terdapat Pokir DPRD Sumbawa yang bermasalah. Namun, DPRD tetap membuka ruang penyesuaian apabila dalam proses evaluasi pemerintah daerah ditemukan usulan yang tidak sesuai ketentuan.
"Belum ada laporan (anomali pokir) dari TAPD, Kami susun dengan baik, kalau ada akan disesuaikan," ungkapnya.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Sumbawa memilih mengikuti hasil evaluasi dan arahan lembaga pengawas dalam pelaksanaan anggaran daerah.
Nanang juga mengakui terdapat perbedaan pendekatan antara regulasi administrasi pemerintahan daerah dengan penekanan KPK dalam aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, ia memilih mengikuti arahan KPK dalam penyusunan maupun pelaksanaan program.
"Pada perinsipnya kita ikuti," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK memang telah menyoroti persoalan tata kelola Pokir di NTB. Dalam sosialisasi pada 2024, KPK pernah mengingatkan adanya kerawanan berupa pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur, perubahan usulan setelah pembahasan anggaran, hingga hibah kepada yayasan yang legalitasnya tidak jelas.
Dalam perkembangan terbaru pada 2026, evaluasi KPK lebih diarahkan pada kepatuhan proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah Provinsi NTB menyatakan review dilakukan untuk mencegah kegiatan yang terindikasi anomali dieksekusi sebelum persoalan tata kelolanya diselesaikan.
Untuk Kabupaten Sumbawa, pernyataan Nanang menunjukkan DPRD masih menunggu hasil evaluasi administratif dari TAPD. Jika nantinya ditemukan usulan yang tidak sesuai ketentuan, DPRD menyatakan siap melakukan penyesuaian.
Editor: Purnawarman