KPK Soroti Anomali Pokir Loteng, Bupati Pathul Pastikan Program Bermasalah Tak Dipaksakan
Pathul menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi persoalan serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, program yang dinilai tidak sesuai tidak akan dipaksakan untuk dilaksanakan.
"Pokir dewan memang ada yang tidak terealisasi karena dianggap keliru oleh KPK setelah diverifikasi, tapi tidak ada persoalan. Artinya, teman-teman juga tidak akan mengerjakan hal itu," ujarnya.
Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK menyoroti mekanisme realisasi pokir, termasuk adanya sejumlah program yang direalisasikan di luar daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD.
Menurut Ramdan, jumlah program tersebut tidak banyak, tetapi menjadi catatan karena pokir harus berbasis dapil. Ia mengatakan setelah mendapat penjelasan KPK, DPRD akan mengarahkan aspirasi masyarakat dari dapil lain kepada anggota dewan yang mewakili wilayah tersebut.
KPK juga menekankan pentingnya mekanisme pengusulan pokir dilakukan sesuai prosedur. Pokir harus masuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan berbasis dapil masing-masing anggota DPRD.
Selain pokir, supervisi KPK membahas mekanisme pengusulan hingga realisasi program pemerintah. Tata kelola APBD dan penyaluran bansos juga menjadi bagian dari pembahasan.
Pathul mengatakan catatan tersebut menjadi bahan bagi Pemkab Lombok Tengah untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar setiap program memiliki dasar perencanaan dan mekanisme yang jelas.
"Penekanan, KPK meminta kita memperhatikan regulasi aturan yang belum jelas kita pertanyakan. Supaya kita tidak salah melangkah dalam melakukan penganggaran," bebernya.
Forum tersebut juga diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan antara eksekutif dan legislatif sehingga kebijakan anggaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Catatan lain muncul dari Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi. Ia mendorong agar pengawasan dan supervisi KPK tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi dapat menjangkau pemerintahan desa.
Menurut Ahmad, pengawasan hingga tingkat desa diperlukan untuk memastikan program yang berasal dari pokir dapat termonitor dan terkontrol sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Rakor tersebut diketahui berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah mulai sekitar pukul 08.30 WITA.
Sementara itu, Pemkab Lombok Tengah memiliki portal informasi publik yang menyediakan akses terhadap berbagai dokumen pemerintahan, termasuk dokumen perencanaan, penganggaran, dan informasi OPD. Situs resmi Pemkab juga menyediakan kanal transparansi anggaran serta PPID sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Bagi Pathul, pembinaan dari KPK menjadi momentum untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan sebelum mengambil keputusan, khususnya terkait penganggaran.
"Kita belum tentu tahu diri kita salah dan sebagainya, maka KPK memberikan pencerahan kepada kita semua yang ada di tempat itu. Tentu kita harus memperhatikan aturan-aturan, yang belum jelas kita pertanyakan, sehingga kita tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal penganggaran," pungkasnya.
Dengan demikian, meski terdapat sejumlah catatan terkait pokir, bansos, dan tata kelola APBD, Pathul menilai hasil supervisi tersebut tidak menunjukkan persoalan yang dianggap serius. Pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi dan penjelasan KPK sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program daerah.
Editor: Purnawarman