Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Kopang, 2 Warga Malang Tak Berkutik, Sita Ribuan Ekstasi & Sabu
Selain ekstasi, petugas juga menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler Android, serta satu tas berwarna cokelat-hitam.
Jika digabung berdasarkan jenis barang bukti, operasi tersebut mengungkap sedikitnya 1.008 butir ekstasi dan 216,96 gram sabu dalam satu rangkaian penindakan.
Operasi pengungkapan kasus tersebut melibatkan 36 personel gabungan. Mereka berasal dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, serta Polsek Kopang.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto.
Keterlibatan lintas satuan tersebut menunjukkan penindakan dilakukan melalui operasi gabungan dengan sasaran lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolresta Lombok Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur bahwa kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Dalam perkara ini, penyidik masih akan mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang telah disita.
Selain memastikan asal-usul narkotika, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hingga kini, informasi mengenai sumber barang, tujuan distribusi, serta jaringan pemasok belum diungkapkan.
Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti tetap diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Purnawarman