Absen dari Panggilan Polisi Kasus Pelecehan Santriwati, Pemeriksaan Pimpinan Ponpes & Istri Ditunda
Menurut Yuda, terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang melaporkan dugaan pelecehan dengan pihak AIS. Ia mengatakan pihak korban menyampaikan adanya dugaan pelecehan, sedangkan pihak terduga pelaku membantah tuduhan tersebut.
"Kalau sekarang sih dari versi dua belah pihak berbeda nih, dari pihak kedua korban juga pelecahan sedangkan dari saksi pihak terduga pelaku mengakui sampai saat ini ya masih belum ada pelecehan. Kita juga ikuti prosesnya seperti apa," tambah Yuda.
Penyidik Polresta Lombok Tengah kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (28/9/2026).
Selain AIS dan istrinya, penyidik juga akan meminta keterangan dari mantan sopir AIS. Dengan demikian, terdapat tiga orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada agenda tersebut.
Penundaan pemeriksaan ini terjadi ketika polisi masih berada dalam tahap penyelidikan. Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean sebelumnya menegaskan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian.
Kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada polisi pada 3 Februari 2025. Penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal, tetapi prosesnya mengalami kendala setelah komunikasi dengan pelapor terputus. Polisi juga menyebut korban dan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan berada di luar negeri.
Hingga 22 September 2026, polisi menyatakan AIS belum ditetapkan sebagai tersangka karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik menyebut pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti perlu dilakukan terlebih dahulu.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (23/9/2026), AIS membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Ia juga membantah bahwa rekaman suara yang beredar merupakan pengakuan atas dugaan pelecehan tersebut.
"Seluruh hal yang dituduhkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar. Kedua terkait rekaman suara yang ditayangkan dalam pemberitaan tersebut saya tegaskan bahwa rekaman tersebut bukanlah sebuah pengakuan. Maksud dan tujuan dalam dari pembicaraan dalam rekaman itu adalah upaya tabayyun klarifikasi langsung yang saya lakukan bersama Yusron dengan santri-santri yang diduga menjadi korban," kata AIS pada Rabu (23/09).
Pihak AIS juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap media BBC yang dinilai memberitakan kasus tersebut secara tidak berimbang dan merugikan pihaknya. Kuasa hukum AIS sebelumnya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak lain yang dinilai berkaitan dengan penyebaran informasi kasus tersebut.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik terkait perkara tersebut pada 22 September 2026. Bukti tambahan itu diserahkan setelah kasus kembali mencuat ke publik.
Kementerian Agama Lombok Tengah juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi santri di ponpes tersebut menyusul viralnya kasus dugaan asusila. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi para santri dan perkembangan situasi di lingkungan pesantren.
Polisi hingga kini masih mengedepankan proses penyelidikan dan asas praduga tak bersalah. Materi pemeriksaan belum seluruhnya dibuka kepada publik karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian.
Editor: Purnawarman