Gubernur NTB Buka Suara DPRD Minta Audit Investigatif Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memberikan tanggapan terkait permintaan empat anggota DPRD NTB kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp484 miliar.
Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, mengatakan hingga Kamis (6/8/2026), pemerintah daerah belum menerima surat resmi yang dimaksud sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai isi permintaan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut. Informasinya justru baru kami peroleh dari rekan-rekan wartawan. Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan terhadap substansi surat dimaksud. Setelah dokumen resminya kami terima dan pelajari secara utuh, apabila diperlukan tentu akan kami sampaikan penjelasan secara proporsional," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan itu muncul setelah empat legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB mengirimkan surat kepada BPK RI yang meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran BTT Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp484 miliar.
Surat yang tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Salinan surat juga disampaikan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.
Para legislator mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai pergeseran anggaran BTT tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Provinsi NTB Tahun 2025 yang telah disampaikan kepada DPRD.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, membenarkan telah menerima tembusan surat tersebut dan menegaskan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD.
"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu.
Menurut Rachmat, keberadaan anggaran hampir setengah triliun rupiah yang tidak terlihat dalam LHP BPK menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
"Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya.
Ia juga menilai pemeriksaan keuangan negara harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan nilai anggaran.
"Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa," ujarnya.
Rachmat mengaku sempat meminta klarifikasi kepada BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp. Namun, menurutnya, balasan yang diterima kemudian dihapus.
"Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya," katanya.
Apabila tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggaran tersebut, Fraksi PDIP menyatakan akan mengambil sikap politik dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.
"Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya," tegasnya.
Polemik ini berawal ketika Pemerintah Provinsi NTB memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, anggaran tersebut dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.
Menurut Rachmat, mekanisme tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," tegasnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, juga menilai penggunaan tambahan pendapatan daerah seharusnya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan apabila digunakan untuk membiayai program pembangunan.
"Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?," ujarnya.
Ruslan menilai polemik tersebut dapat diselesaikan apabila BPK membuka hasil pemeriksaannya secara transparan.
"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tandasnya.
Ia menambahkan bahwa audit bertujuan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
"Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu," katanya.
Sementara itu, Made Slamet menegaskan surat permohonan audit investigatif tidak dimaksudkan untuk membangun opini publik, melainkan meminta kepastian administrasi dan hukum atas penggunaan anggaran tersebut.
"Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini," katanya.
Menurut Made, Fraksi PDIP mulai mencermati LHP BPK sejak laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026. Namun, mereka tidak menemukan penjelasan mengenai pergeseran anggaran BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal.
"Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan," tandas Made.
Secara umum, Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran dalam APBD yang digunakan untuk membiayai keadaan darurat, penanganan bencana, keadaan luar biasa, serta kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan anggaran.
Ketentuan mengenai penggunaan BTT diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif apabila terdapat permintaan atau indikasi yang memerlukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BPK RI maupun BPK Perwakilan NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audit investigatif tersebut.
Editor : Purnawarman