get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dikpora NTB Tertangkap Bermain HP Saat Rapat Perda Sumbangan Pendidikan dengan DPRD

Bahas Perda Sumbangan Pendidikan, Kadis Dikpora NTB Ketahuan Main HP, Pengamat Ingatkan Disiplin ASN

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB
header img
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Internasional Bima (UIB), Dr. Alfisahrin (kanan), RDP Bapemperda DPRD NTB dengan Ombusman(kiri). (foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) NTB Dr Syamsul Hadi yang tertangkap kamera tengah asyik bermain ponsel saat rapat dengar pendapat dengan Bapemperda DPRD NTB, Selasa (14/7/2026) kemarin menuai kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai mencoreng etika birokrasi dan mencederai semangat meritokrasi yang tengah dibangun pemerintah daerah.

​Kritik pedas ini dilayangkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Internasional Bima (UIB), Dr. Alfisahrin. Ia menyayangkan sikap sang pejabat yang terkesan abai saat Anggota DPRD NTB sedang menyampaikan pandangan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang dana sumbangan pendidikan SMA dan SMK, Rabu (15/7/2026) di Kantor Udayana.

​"Padahal, ini rapat penting yang menentukan arah kebijakan dan memberi dampak langsung terhadap masyarakat luas," ujar Dr. Alfisahrin saat dimintai keterangan, Rabu (15/7/2026).

​Melanggar Etika dan Semangat Meritokrasi

​Menurut Alfisahrin, seorang kepala dinas yang dipilih berdasarkan sistem meritokrasi seharusnya tidak hanya unggul secara akademis atau teknis, melainkan juga memiliki moralitas dan etika jabatan yang tinggi. Salah satu indikator utamanya adalah kemampuan untuk menyimak secara serius setiap urusan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

​Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan mengabaikan forum resmi dinilai bertolak belakang dengan asas profesionalitas ASN.

​"Harusnya pejabat yang terpilih pascapenerapan meritokrasi adalah mereka yang punya kompetensi tinggi dan memahami etika jabatan. Salah satunya adalah kemampuan menyimak serius setiap urusan mendesak publik," tegasnya.

​Urusan Publik Jauh Lebih Kritis

​Alfisahrin tidak menampik kemungkinan bahwa Kadis Dikpora NTB sedang berkomunikasi mengenai urusan dinas yang penting melalui ponselnya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa menaruh perhatian penuh pada forum formal bersama legislatif adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

​Terlebih lagi, agenda yang dibahas adalah regulasi dana sumbangan pendidikan. Kebijakan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan akses dan beban finansial orang tua murid di NTB yang saat ini tengah berjuang di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

​"Mungkin Kadis Dikpora juga sedang membahas isu penting via ponsel. Tetapi ketika rapat dengan DPRD berlangsung terkait Perda dana sumbangan pendidikan, isu ini jauh lebih kritis dan urgen dari sekadar bermain ponsel," papar Alfisahrin.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., tertangkap kamera sedang memainkan telepon genggam saat rapat berlangsung.

Rapat yang digelar di Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana, Mataram, Senin (13/7/2026), dihadiri sejumlah pihak, mulai dari unsur DPRD NTB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, hingga jajaran Pemerintah Provinsi NTB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono hadir bersama jajarannya. Turut mengikuti pembahasan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Suartawan, serta sejumlah anggota dewan.

Saat salah seorang anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, menyampaikan pandangannya mengenai substansi Raperda, Kepala Dikpora NTB yang duduk di sampingnya tampak beberapa kali fokus melihat dan memainkan telepon genggamnya. Momen tersebut sempat menarik perhatian peserta rapat.

Namun ketika Ketua Bapemperda DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Ali Usman Ahim, mempersilakan Kepala Dikpora NTB menyampaikan pandangan pemerintah daerah, Syamsul Hadi langsung meletakkan telepon genggam yang sebelumnya berada di tangannya sebelum menyampaikan penjelasan.

 

Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Regulasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan pendidikan serta berpotensi berdampak langsung terhadap orang tua dan peserta didik. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga ikut memberikan masukan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pelayanan publik dan pencegahan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Pembentukan Perda Sumbangan Pendidikan menjadi salah satu pembahasan penting di DPRD NTB karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme sumbangan masyarakat kepada sekolah tanpa bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan pelayanan publik yang baik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut