Hasil SPMB SDN 7 Mataram Tak Trasparan Soal Jarak, Ombudsman NTB Minta Orang Tua Segera Melapor
Sejumlah wali murid mengeluhkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 7 Mataram yang diumumkan pada Jumat (3/7/2026). Kekecewaan muncul setelah nama anak mereka tidak tercantum di papan pengumuman sekolah, meski orang tua mengaku berdomisili dekat dengan lokasi sekolah.
Salah seorang wali murid, Ibu Atun, mengaku heran karena anaknya tidak diterima, padahal alamat rumah mereka berada di sekitar sekolah. Ia bahkan melontarkan protes keras saat melihat daftar nama siswa yang dinyatakan lolos.
"Ini yang ada di papan nama ini siluman semua, hanya tercatat nama dan nomor pendaftaran tidak ada jarak," keluh Ibu Atun dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa orang tua lain yang merasa sistem penerimaan belum sepenuhnya berpihak pada warga sekitar sekolah. Mereka menilai seharusnya jarak domisili menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, terlebih bagi calon siswa yang tinggal di lingkungan terdekat.
Panitia penerimaan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram. Menurut panitia, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi di luar aturan zonasi yang sudah ditentukan.
"Kita hanya diberikan dua zonasi saja oleh Dinas Pendidikan, itu urusan di atas," ujar panitia saat ditemui di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana pengumuman sempat diwarnai kekecewaan para wali murid. Beberapa orang tua yang mendapati nama anaknya tidak tercantum di papan pengumuman kemudian diminta mengambil kembali berkas pendaftaran dan diarahkan mencari sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram, Naufan Aldian, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para wali murid. Saat dihubungi iNewsLombok.id untuk dimintai konfirmasi, panggilan telepon tidak dijawab dan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak dinas.
Jalur domisili pada dasarnya disiapkan untuk memberi akses pendidikan kepada calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini kerap memunculkan keberatan dari masyarakat, mulai dari persoalan verifikasi alamat, batas wilayah domisili, kuota, hingga transparansi penentuan kelulusan.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dari pihak terkait, hingga menyampaikan tindakan korektif jika ditemukan dugaan maladministrasi.
Karena itu, orang tua yang merasa dirugikan diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu keluarga, bukti pendaftaran, tangkapan layar hasil seleksi, serta kronologi singkat kejadian saat mengajukan laporan.
Dengan masuknya aduan masyarakat, Ombudsman NTB diharapkan dapat memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan memberi kepastian bagi calon peserta didik maupun orang tua di Kota Mataram. Ombudsman NTB sendiri dipimpin oleh Dwi Sudarsono sebagai Kepala Perwakilan.
Editor : Purnawarman