Hasil SPMB SDN 7 Mataram Tak Trasparan Soal Jarak, Ombudsman NTB Minta Orang Tua Segera Melapor
LOMBOK, iNewsLombok.id - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons keluhan wali murid terkait dugaan persoalan dalam penerimaan siswa baru melalui jalur domisili di SDN 7 Mataram. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta orang tua yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi ke kantor Ombudsman NTB.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan sebagai langkah awal untuk menelusuri persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya bagi calon siswa yang tidak lolos melalui jalur domisili.
“Silakan orang tua datang melapor ke kantor sebagai laporan permulaan,” ujar Dwi kepada iNewsLombok.id, Jumat (3/7/2026).
Ia menyebut sedang menelusuri juga ketidak terbukaan sekolah dalam pengumuman kelulusan yang tidak menyertakan jarak dan hanya nama dan nomor pendaftaran.
"Kita sedang telusuri juga,"ungkapnya.
Dwi menegaskan bahwa Ombudsman NTB saat ini tengah menangani persoalan yang berkaitan dengan sistem zonasi atau jalur domisili dalam proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah.
“Kami sedang menangani kasus zonasi,” ungkapnya.
Menurut dia, laporan dari orang tua sangat penting untuk menjadi bahan pemeriksaan awal, termasuk menelusuri apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses seleksi penerimaan siswa. Ombudsman dapat meminta klarifikasi kepada sekolah maupun instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, ketidakjelasan informasi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi.
Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan dari wali murid yang anaknya tidak lolos melalui jalur domisili di SDN 7 Mataram. Polemik penerimaan siswa baru memang kerap terjadi setiap tahun, terutama pada jalur domisili yang selama ini menjadi salah satu skema utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB.
Sejumlah wali murid mengeluhkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 7 Mataram yang diumumkan pada Jumat (3/7/2026). Kekecewaan muncul setelah nama anak mereka tidak tercantum di papan pengumuman sekolah, meski orang tua mengaku berdomisili dekat dengan lokasi sekolah.
Salah seorang wali murid, Ibu Atun, mengaku heran karena anaknya tidak diterima, padahal alamat rumah mereka berada di sekitar sekolah. Ia bahkan melontarkan protes keras saat melihat daftar nama siswa yang dinyatakan lolos.
"Ini yang ada di papan nama ini siluman semua, hanya tercatat nama dan nomor pendaftaran tidak ada jarak," keluh Ibu Atun dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa orang tua lain yang merasa sistem penerimaan belum sepenuhnya berpihak pada warga sekitar sekolah. Mereka menilai seharusnya jarak domisili menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, terlebih bagi calon siswa yang tinggal di lingkungan terdekat.
Panitia penerimaan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram. Menurut panitia, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi di luar aturan zonasi yang sudah ditentukan.
"Kita hanya diberikan dua zonasi saja oleh Dinas Pendidikan, itu urusan di atas," ujar panitia saat ditemui di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana pengumuman sempat diwarnai kekecewaan para wali murid. Beberapa orang tua yang mendapati nama anaknya tidak tercantum di papan pengumuman kemudian diminta mengambil kembali berkas pendaftaran dan diarahkan mencari sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram, Naufan Aldian, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para wali murid. Saat dihubungi iNewsLombok.id untuk dimintai konfirmasi, panggilan telepon tidak dijawab dan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak dinas.
Jalur domisili pada dasarnya disiapkan untuk memberi akses pendidikan kepada calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini kerap memunculkan keberatan dari masyarakat, mulai dari persoalan verifikasi alamat, batas wilayah domisili, kuota, hingga transparansi penentuan kelulusan.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dari pihak terkait, hingga menyampaikan tindakan korektif jika ditemukan dugaan maladministrasi.
Karena itu, orang tua yang merasa dirugikan diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu keluarga, bukti pendaftaran, tangkapan layar hasil seleksi, serta kronologi singkat kejadian saat mengajukan laporan.
Dengan masuknya aduan masyarakat, Ombudsman NTB diharapkan dapat memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan memberi kepastian bagi calon peserta didik maupun orang tua di Kota Mataram. Ombudsman NTB sendiri dipimpin oleh Dwi Sudarsono sebagai Kepala Perwakilan.
Editor : Purnawarman