Sebaran PJU Dinilai Tak Merata di 2025, DPRD NTB Dorong Pengadaan 2026 untuk Semua Kabupaten
LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwan Panji, menyoroti pelaksanaan program Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2025 yang dinilainya belum merata di seluruh wilayah NTB.
Sorotan tersebut disampaikan Iwan Panji saat rapat kerja Komisi IV DPRD NTB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, distribusi pembangunan PJU masih belum mencerminkan pemerataan sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan anggaran tahun 2026.
"Saya menyoroti PJU 2025, titik tidak merata, sebaran anggaran di mana tidak tahu. Sehingga 2026 berharap agar kesiapan PJU ditender seluruh kabupaten kota, sesuai visi Gubernur," kata Iwan Panji.
Ia berharap proses pengadaan PJU pada tahun anggaran 2026 dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di NTB secara proporsional.
Menurutnya, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar seperti penerangan jalan merupakan bagian penting dalam mendukung visi pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang mengedepankan pembangunan berkeadilan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran PJU tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Satu sekian miliar. Harapan Anggaran 2026, PJU merata itu usulan kami," ungkapnya.
Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, pemerataan PJU juga dinilai penting untuk memperkuat keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta menekan risiko tindak kriminalitas pada malam hari.
DPRD NTB berharap Dinas Perhubungan dapat menyusun perencanaan yang lebih transparan, berbasis kebutuhan daerah, dan mempertimbangkan usulan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota agar pembangunan PJU benar-benar dirasakan manfaatnya secara merata oleh masyarakat NTB.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu infrastruktur dasar yang berfungsi meningkatkan keselamatan lalu lintas, keamanan lingkungan, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Pemerataan pembangunan PJU umumnya dilakukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas, kawasan rawan kecelakaan, daerah permukiman, serta usulan pemerintah daerah.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah agar penggunaan APBD berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
Editor: Purnawarman