Setelah Atap Ambruk, SMAN 7 Mataram Dapat Bantuan Rp1,75 Miliar dari Pusat
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dukungan anggaran untuk memperbaiki gedung SMAN 7 Mataram yang mengalami kerusakan atap hingga roboh dan menyebabkan empat siswa terluka beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, dana sebesar Rp1,75 miliar telah disiapkan untuk proses rehabilitasi atap sekolah tersebut. Kepastian pencairan anggaran itu ditandai dengan telah ditandatanganinya kontrak pengerjaan proyek.
Menurut Lalu Hadrian, dana perbaikan akan dikirim langsung ke rekening sekolah agar pihak SMAN 7 Mataram dapat segera mengelola anggaran dan memulai pekerjaan rehabilitasi.
“Alhamdulillah sudah tanda tangan kontrak. Pemerintah Pusat memutuskan memberikan Rp1,75 miliar untuk memperbaiki atap SMAN 7 Mataram yang roboh. Dananya dikirim langsung ke sekolah, dan sekolah lah yang akan mengelola anggaran tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan perhitungan teknis serta usulan awal yang diajukan oleh pihak sekolah. Namun, apabila kebutuhan perbaikan masih belum terpenuhi, pemerintah membuka peluang adanya tambahan anggaran pada tahun berikutnya.
“Dari pengajuan yang diajukan sekolah memang besarnya seperti itu. Nanti kalau misalnya masih kurang, Insya Allah tahun depan kita akan perbaiki lagi. Saya sudah turun langsung ke lokasi dan melihat memang sekolah tersebut butuh perhatian serius. Tidak hanya atap, tapi bangunan-bangunan lain juga perlu perbaikan,” jelasnya.
Selain SMAN 7 Mataram, legislator daerah pemilihan NTB II tersebut juga menyebut pihaknya sedang memperjuangkan bantuan rehabilitasi untuk SMAN 1 Lingsar yang mengalami kerusakan serupa.
“Sedang kami usulkan, mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ke depan bantuan dari pusat sudah bisa terealisasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW PKB NTB tersebut turut menyoroti persoalan sejumlah gedung sekolah baru yang belum dapat dimanfaatkan karena terkendala proses hukum.
Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segera mencari solusi agar aset pendidikan tersebut dapat kembali digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Apabila terjadi pelanggaran hukum, mohon segera diselesaikan. Jangan sampai aset atau bangunan tersebut terbengkalai, sehingga mengganggu proses belajar-mengajar bagi siswa-siswi kita,” tegasnya.
Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, terutama bangunan yang memiliki tingkat kerusakan dan risiko keselamatan tinggi.
Ia memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pengajuan kebutuhan infrastruktur pendidikan daerah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Anggarannya masih cukup tersedia. Silakan melalui dinas terkait diusulkan ke Kementerian. Kami di Komisi X siap mengawal itu untuk kita bawa ke daerah,” pungkasnya.
Kerusakan fasilitas pendidikan menjadi salah satu perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan siswa dan kualitas layanan pendidikan. Program rehabilitasi sekolah umumnya mencakup perbaikan ruang kelas, struktur bangunan, sanitasi, serta fasilitas pendukung agar proses pembelajaran berjalan aman dan nyaman.
Editor : Purnawarman