get app
inews
Aa Text
Read Next : Aset NTB Tak Terdigitalisasi jadi Temuan BPK, Pengamat Ingatkan Risiko Kehilangan Potensi PAD

Alasan Formal Jadi Dasar Pengadilan Tolak PKPU PT Bissot Jaya Pratama

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:18 WIB
header img
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak PKPU yang ditujukan kepada PT Bissot Jaya Pratama. Foto: ilustrasi.

Manajemen PT Bissot Jaya Pratama menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses persidangan yang dinilai telah berlangsung secara transparan dan objektif. Manajemen memandang bahwa kejelasan pembuktian dan kesesuaian fakta hukum merupakan landasan penting dalam setiap penyelesaian klaim bisnis.

Melalui keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan akan tetap berfokus pada komitmen kerja profesional dan menjaga kepercayaan seluruh mitra usaha.

Pihak manajemen juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan iktikad baik demi mendukung keberlangsungan iklim usaha yang sehat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut