Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Rp54 Juta
Lalu Muhamad Amin menambahkan, pihaknya juga membantu keluarga dalam melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan klaim asuransi.
Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah yang diterbitkan sebagai bukti resmi meninggal dunia.
"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," jelasnya.
Menurutnya, pelayanan Kementerian Haji dan Umrah tidak berhenti setelah jemaah tiba di Tanah Suci, tetapi juga mencakup pendampingan bagi keluarga apabila terjadi musibah selama pelaksanaan ibadah haji.
"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Lalu Amin.
Dengan adanya mekanisme perlindungan tersebut, pemerintah berharap keluarga jemaah dapat memperoleh haknya secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Purnawarman