Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Rp54 Juta
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji asal NTB yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu hak yang akan diterima ahli waris adalah santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp54.193.807.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, menjelaskan proses pengurusan klaim asuransi menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan pemerintah kepada keluarga jemaah.
"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya.
Selain hak berupa santunan, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang pribadi milik jemaah yang wafat akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Barang tersebut meliputi koper, air Zamzam, serta berbagai perlengkapan yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.
"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.
Editor : Purnawarman