get app
inews
Aa Text
Read Next : 389 Jemaah Haji Lombok Keloter 12 Tiba di Debarkasi, 2 Wafat di Tanah Suci

Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Rp54 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB
header img
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin memastikan hak ahli waris jemaah haji wafat dipenuhi, termasuk klaim asuransi dan pengembalian barang bawaan.(Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji asal NTB yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu hak yang akan diterima ahli waris adalah santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp54.193.807.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, menjelaskan proses pengurusan klaim asuransi menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan pemerintah kepada keluarga jemaah.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya.

Selain hak berupa santunan, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang pribadi milik jemaah yang wafat akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Barang tersebut meliputi koper, air Zamzam, serta berbagai perlengkapan yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.

Lalu Muhamad Amin menambahkan, pihaknya juga membantu keluarga dalam melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan klaim asuransi.

Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah yang diterbitkan sebagai bukti resmi meninggal dunia.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," jelasnya.

Menurutnya, pelayanan Kementerian Haji dan Umrah tidak berhenti setelah jemaah tiba di Tanah Suci, tetapi juga mencakup pendampingan bagi keluarga apabila terjadi musibah selama pelaksanaan ibadah haji.

"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Lalu Amin.

Dengan adanya mekanisme perlindungan tersebut, pemerintah berharap keluarga jemaah dapat memperoleh haknya secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut