get app
inews
Aa Text
Read Next : NTB Siap Buka Rute Seaplane dari Bendungan Batu Jai Lombok Tengah ke Destinasi Wisata Kepulauan

Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Ditahan Setelah Putusan MA Inkracht

Kamis, 07 Mei 2026 | 18:31 WIB
header img
Eks Bupati Lombok Tengah Ditahan di Rutan Praya. (Foto: Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5/2026).

Politikus senior Nusa Tenggara Barat (NTB) itu langsung menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Praya setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara penipuan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, proses penegakan hukum tersebut disebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa tebang pilih.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses penahanan tersebut. Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi tim penasihat hukumnya. Sebelum dibawa menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah itu lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Nama Moh. Suhaili Fadhil Thohir sendiri cukup dikenal dalam dunia politik NTB.

Selain pernah menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021, ia juga sempat menduduki jabatan Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010.

Dalam perjalanan politiknya, Suhaili dikenal sebagai salah satu figur berpengaruh di Pulau Lombok dan pernah memimpin partai politik tingkat provinsi.

Selama menjabat kepala daerah, ia juga terlibat dalam sejumlah program pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan pariwisata di Lombok Tengah, termasuk percepatan kawasan Mandalika.

Kasus hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior di NTB. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Kejari Lombok Tengah mengeksekusi putusan inkracht menunjukkan upaya penegakan supremasi hukum terus berjalan.

Eksekusi ini sekaligus menjadi salah satu kasus hukum pejabat daerah di NTB yang mendapat sorotan luas masyarakat sepanjang tahun 2026.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut