Advokat Indonesia Berkumpul di Lombok, Bahas Masa Depan Hukum
“Pelaksanaan Rakernas tahun 2026 ini juga dirangkai peringatan HUT Kongres Advokat Indonesia ke-18, sehingga menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan peran advokat dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Tema “Intelektual dan Sosial” dipilih untuk menegaskan bahwa advokat tidak hanya dituntut memiliki kapasitas keilmuan yang kuat, tetapi juga harus hadir dan peka terhadap persoalan sosial masyarakat.
“Dengan mengusung tema ‘Intelektual dan Sosial’, kami ingin mendorong advokat tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial masyarakat,” kata Suparman.
Target 1.000 Peserta dari Seluruh Indonesia
Panitia menargetkan kehadiran sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota KAI dari berbagai daerah.
“Kami telah membuka pendaftaran bagi para advokat dibawah Advokai, target sekitar seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia akan hadir dalam Rakernas dan HUT di tahun 2026 ini,” jelasnya.
Selain agenda utama organisasi, Rakernas ini juga diharapkan memberi dampak ekonomi bagi NTB, terutama sektor pariwisata dan UMKM. Panitia bahkan menyiapkan paket wisata untuk peserta agar dapat mengenal destinasi unggulan di Lombok dan sekitarnya.
Dorong Akses Keadilan dan Profesionalisme
Lebih lanjut, Suparman berharap Rakernas menghasilkan kebijakan strategis yang mampu meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang mampu memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.
Jumlah advokat di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 60 ribu orang yang tersebar di berbagai organisasi profesi. KAI sendiri merupakan salah satu organisasi advokat yang aktif mendorong reformasi hukum dan peningkatan kualitas bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat.
Rakernas ini juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi lokal hingga miliaran rupiah, terutama dari sektor perhotelan, transportasi, dan kuliner di Kota Mataram.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan peran advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri
Editor : Purnawarman