Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Rp2 Miliar di Persidangan, Ormas Harapkan Gubernur NTB Dihadirkan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses persidangan kasus gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim terus menjadi sorotan publik. Majelis hakim kini mendalami adanya dugaan “iming-iming” program senilai Rp2 miliar yang dikaitkan dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Langkah hakim tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim. Ia menilai pendalaman kasus ini penting untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran daerah.
“Harus terang benderang semuanya. Kenapa gubernur memberikan program senilai Rp2 miliar kepada anggota dewan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Abdul Hakim, setiap penggunaan anggaran daerah harus melalui mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan hingga pembahasan bersama legislatif. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran tanpa prosedur yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa program yang menggunakan dana publik wajib didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu.
“Jangan-jangan ini sebuah gratifikasi terselubung. Gubernur ingin menguasai Udayana,” timpal Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyoroti adanya dugaan kesamaan nilai antara program Rp2 miliar yang disebut-sebut diberikan kepada anggota dewan baru dengan pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) anggota dewan lama.
Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Saya melihat memang ada niat terselubung dari gubernur dengan pemberian itu,” tegasnya.
Ia menilai penting bagi majelis hakim untuk menghadirkan gubernur dalam persidangan guna memberikan penjelasan secara langsung di bawah sumpah.
“Karena itu gubernur harus dihadirkan di ruang sidang. Biar jelas, terang semuanya,” tambahnya.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, penganggaran harus mengacu pada regulasi seperti UU Keuangan Negara dan mekanisme APBD yang melibatkan DPRD. Dugaan gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pemberian kepada pejabat publik yang berpotensi memengaruhi keputusan.
Selain itu, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan akuntabel.
Abdul Hakim juga menyinggung aspek politik di balik kasus ini. Ia menyebut jumlah anggota dewan yang disebut-sebut terkait cukup signifikan dalam memengaruhi dinamika di parlemen daerah.
“38 orang itu jumlah yang signifikan untuk memenangkan pertarungan politik di gedung dewan,” tandasnya.
Ia kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah majelis hakim dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Saya apresiasi keinginan majelis hakim. Dan saya berharap majelis perintahkan jaksa untuk menghadirkan gubernur ke ruang sidang,” pungkasnya.
Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Prof. Asikin langkah tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pencarian kebenaran materiil dalam setiap persidangan.
"Pada KuHaP yang baru terdapat dalam pasal 230," ungkapnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.
Editor : Purnawarman