get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngopi Alumni UMY di Museum NTB, Kehadiran Gubernur NTB Lalu Iqbal Jadi Sorotan

Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Program Rp2 Miliar dari Gubernur NTB di Kasus Dana Siluman DPRD

Rabu, 29 April 2026 | 20:58 WIB
header img
Hakim Bongkar Dugaan Saksi Diiming-Iming Program Rp2 Miliar dari Gubernur NTB dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.

Hakim anggota secara langsung mempertanyakan sumber anggaran dari program direktif senilai Rp2 miliar tersebut, apakah berasal dari dana pribadi gubernur atau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Salman membenarkan adanya penyampaian tersebut, namun dirinya mengaku tidak mengetahui asal sumber anggaran yang dimaksud.

“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman di hadapan majelis hakim.

Selain menyoroti asal-usul dana, hakim ketua juga mempertanyakan alasan uang yang diterima justru dititipkan melalui anggota dewan bernama Maman dan tidak diserahkan secara langsung.

Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa uang tersebut sempat dibawa oleh Maman ke Jakarta. Namun kemudian, karena berbagai alasan, uang itu akhirnya dikembalikan ke pihak Kejaksaan menggunakan dana pribadi.

"Saya ada utang ke Maman, jadi tidak di kembalikan,"ungkapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Nashib Iroman, Abdul Majid  juga mempertanyakan kenapa uang yang diterima saksi dititip ke saudara Maman apa ada utang.

Dan dijawab Salman ada utang tetapi tidak bisa disebutkan nominalnya.

Nashib Iroman dalam tenggapannya menolak segala keterangan saksi dalam persidangan.

Majelis hakim menilai keterangan ini penting untuk mengurai alur dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama dalam perkara tersebut.

Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga terdakwa utama dan menjadi perhatian besar publik NTB karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta distribusi dana yang tidak transparan di lingkungan legislatif.

Sejumlah pengamat hukum menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Transparansi dalam penggunaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan program aspirasi maupun direktif kepala daerah, menjadi sorotan penting agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik pemerintahan.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor legislatif daerah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi, terutama terkait proyek pokok pikiran (pokir), dana hibah, serta program aspirasi yang tidak memiliki pengawasan ketat.

Karena itu, persidangan ini dinilai bukan hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola anggaran publik di Nusa Tenggara Barat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari unsur legislatif dan pihak terkait lainnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut