Skandal Dapodik di Bima, 6 Siswa Gagal Ikut TKA, Anak Dandim Ikut Terdampak
KOTA BIMA, iNewsLombok.id – Polemik serius mencuat di dunia pendidikan Kota Bima setelah enam siswa SDN 19 Rabangodu Utara dipastikan tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026. Penyebabnya, nama mereka tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kasus ini menjadi sorotan luas karena salah satu siswa yang terdampak diketahui merupakan anak dari Komandan Distrik Militer (Dandim) Bima, yang menegaskan bahwa persoalan ini tidak memandang latar belakang sosial.
Kegagalan enam siswa mengikuti ujian bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan administrasi sekolah.
“Ini bukan lagi soal salah input data. Ini menyangkut hak dasar siswa yang diabaikan,” tulis Cakrawala Budiman dalam unggahan media sosialnya, Minggu (5/4/2026).
Dandim 1608/Bima Letkol Samuel Limbongan turut membenarkan bahwa anaknya termasuk salah satu siswa yang tidak bisa mengikuti TKA akibat masalah tersebut.
"Tidak terinput Ujian TKA kelas 6 SD yang akan dilaksanakan 20 April 2026. Karena kelalaian operator dan pengawasan yang minim dari Kepala Sekolah. Adapun sistem sudah terkunci sejak 28 Februari 2026. Dan ironisnya kami dikabari baru 1 April lalu. Sehingga terkesan tidak serius untuk diselesaikan dan ditutup-tutupi," ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini berpotensi tidak hanya terjadi di satu sekolah.
"Ada indikasi tidak hanya terjadi di satu sekolah. Kemungkinan di sekolah lain, bahkan di daerah lain," ungkapnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bima dikabarkan akan mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi ke pemerintah pusat.
"Rencana besok Kepala Disdikpora Kota Bima berupaya lobby ke Kemendikdasmen di Jakarta, memohon agar sistem bisa dibuka kembali agar memberikan peluang bagi siswa untuk mendapatkan haknya mengikuti TKA." ungkap Dandim
Tak hanya fokus pada solusi, pemerintah daerah juga berencana melakukan investigasi internal terhadap dugaan kelalaian ini.
"Bagi operator dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kelalaian dan pengawasan yang kurang, Inspektorat di daerah akan turun tangan untuk penyelidikan internal. Dan tentunya akan dapat sanksi yang tegas,"terangnya.
Editor : Purnawarman