BREAKING NEWS KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak
JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 18.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelum ditahan, Yaqut datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba di kantor KPK, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
“Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. Namun saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dirinya, ia memilih tidak memberikan jawaban tegas.
“Tanya diri mas sendiri,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu jemaah.
Sebelum proses penahanan dilakukan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut tidak dapat dikabulkan.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (11/3/2026).
Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah dan penyidik KPK berhak melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penahanan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan secara transparan kepada calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu.
Namun dalam prosesnya, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan negara serta merugikan calon jemaah haji yang telah lama menunggu keberangkatan.
KPK menegaskan proses hukum dalam kasus ini masih berjalan. Penyidik masih akan mendalami aliran dana, mekanisme distribusi kuota, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi layanan penting bagi umat Islam di Indonesia.
Editor : Purnawarman