Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan 2026, Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama
(Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVI, halaman 379)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa yang menjadi batas utama adalah tidak tertelannya makanan ke dalam tenggorokan.
Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa hukum asal mencicipi makanan saat puasa adalah makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak. Hal ini karena berpotensi membatalkan puasa jika tidak berhati-hati.
Namun, jika ada kebutuhan, seperti seorang juru masak yang harus memastikan rasa, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ...
أَمَّا الطَّبَّاخُ... فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ
Artinya:
“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Ini berlaku jika tidak ada kebutuhan. Adapun juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan...”
(Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah, halaman 157)
Pendapat yang lebih longgar disampaikan oleh ulama Kufah. Mereka menilai bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan dan tidak makruh, selama tidak tertelan.
Pendapat ini dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:
وَأَمَّا ذَوْقُ الطَّعَامِ لِلصَّائِمِ، فَقَالَ الْكُوْفِيُوْنَ: إِذَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ لَا يُفْطِرُهُ، وَصَوْمُهُ تَامٌ
Artinya:
“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika tidak sampai masuk tenggorokan, maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna.”
(Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, juz IV, halaman 58)
Sebagai tambahan, agar lebih aman saat mencicipi makanan di bulan puasa, berikut beberapa tips yang dianjurkan:
Gunakan ujung lidah saja, jangan sampai masuk ke tenggorokan.
Setelah mencicipi, segera berkumur dan buang sisa rasa.
Hindari mencicipi berulang kali tanpa kebutuhan.
Lebih baik mencicipi menjelang waktu berbuka jika memungkinkan.
Kesimpulan Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Dari berbagai pendapat ulama dapat disimpulkan bahwa:
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Hukumnya makruh jika tanpa kebutuhan.
Hukumnya boleh dan tidak makruh jika ada kebutuhan, seperti juru masak.
Menurut sebagian ulama, mencicipi makanan boleh secara mutlak asalkan tidak tertelan.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir berlebihan saat mencicipi masakan, asalkan tetap berhati-hati dan menjaga agar tidak ada makanan yang masuk ke tenggorokan.
Editor : Purnawarman