KPK Gelar 2 OTT Serentak di Jakarta dan Banjarmasin, Wakil Ketua Pastikan Kasus Berbeda
JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah berbeda secara bersamaan, yakni di Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026). Operasi ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di berbagai sektor.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan OTT secara serentak di dua lokasi tersebut.
"Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin yang kedua di Jakarta," ujar Fitroh kepada wartawan.
Namun demikian, Fitroh menegaskan bahwa kedua OTT tersebut tidak saling berkaitan karena menyasar kasus yang berbeda.
"Beda kasus," ucap Fitroh singkat.
Berdasarkan informasi awal, OTT yang dilakukan di Banjarmasin menyasar lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam proses restitusi pajak, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Restitusi pajak kerap menjadi sektor rawan korupsi karena melibatkan nominal besar dan proses administrasi yang kompleks, sehingga membuka celah terjadinya gratifikasi, suap, maupun manipulasi data.
Sementara itu, untuk OTT di Jakarta, KPK belum mengungkap secara rinci instansi maupun jenis perkara yang ditangani. Fitroh menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dalam setiap OTT, KPK biasanya menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, dokumen transaksi, serta alat komunikasi. Barang bukti tersebut menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara.
Setelah penangkapan, KPK akan melakukan:
Pemeriksaan intensif terhadap pihak terjaring OTT.
Gelar perkara internal.
Penetapan status hukum, baik sebagai tersangka maupun saksi.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK juga memprioritaskan penindakan di sektor-sektor strategis seperti perpajakan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik, karena dinilai paling rawan terjadi korupsi.
Pengamat hukum menilai OTT ganda ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif dan agresif dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas lembaga negara.
Editor : Purnawarman