get app
inews
Aa Read Next : Tomy Winata Pembisnis Kaya Raya Pindah dari Jakarta ke Kalimantan Mengawali Hidup dari Kuli Bangunan

UAS Diusir Singapura, Menko Polhukam Mahfud MD Bilang Begini

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:15 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews. id - Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai dianggap penceramah ekstrem oleh Singapura. Lantas apa sikap Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengaku akan mencari tahu alasan apa Singapura menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai penceramah ekstrem. Masalah tersebut, kata Mahfud, juga akan diselesaikan melalui jalur diplomatik.

"Nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke Negara Singa itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Mahfud menjelaskan, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Salah satu contohnya, pada 2015 Indonesia pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Asap) yang hendak menangkap pelaku pembakaran hutan.

"Waktu itu ada isu bahwa pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU itu dan tegas tak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan, sejak 2016 silam sudah tak ada lagi ketegangan antara Indonesia dengan Singapura ihwal persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Mahfud menegaskan, setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing, sehingga tak boleh ada intervensi dari siapapun. Menurutnya persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut