Donald Trump Bentuk Dewan Perdamaian Global, 35 Negara Disebut Sudah Setuju Termasuk Indonesia
Yang paling menyita perhatian adalah keikutsertaan Belarusia, negara yang selama ini dijauhi Barat karena rekam jejak HAM dan dukungannya terhadap Rusia.
Rusia dan China belum menyatakan sikap resmi. Kedua negara itu merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto, sehingga dikhawatirkan memandang Dewan Perdamaian sebagai ancaman terhadap pengaruh mereka.
Trump sendiri menegaskan bahwa Dewan Perdamaian tidak dimaksudkan untuk menggantikan PBB. Ia mengatakan:
"Saya percaya Anda harus membiarkan PBB terus berlanjut karena potensinya sangat besar."
Beberapa negara Eropa justru menolak. Norwegia dan Swedia secara terbuka menyatakan penolakan. Italia menilai keikutsertaan dalam dewan tersebut bisa melanggar konstitusi. Prancis bahkan dikabarkan mendapat ancaman tarif 200 persen atas anggur dan sampanye jika tidak bergabung.
Kanada menyatakan setuju secara prinsip, sementara Inggris, Jerman, dan Jepang masih belum menentukan sikap. Ukraina juga masih meneliti undangan tersebut. Presiden Volodymyr Zelensky menyebut sulit membayangkan duduk dalam satu forum bersama Rusia setelah konflik panjang.
Dewan Keamanan PBB sempat memberikan mandat terbatas hingga 2027 untuk fokus pada Gaza. Dewan ini berwenang mengoordinasikan pendanaan rekonstruksi serta membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional sementara di wilayah tersebut.
Namun di luar Gaza, belum ada kejelasan mengenai kekuatan hukum dewan ini. Piagam menyebut Trump memiliki kekuasaan eksekutif luas, termasuk hak veto dan kewenangan memberhentikan anggota.
Piagam itu juga menyatakan Dewan Perdamaian akan menjalankan "fungsi pembangunan perdamaian sesuai dengan hukum internasional".
Sejumlah pengamat menilai Dewan Perdamaian Trump lebih mencerminkan diplomasi personal dibanding pendekatan multilateral.
Jika tidak melibatkan PBB secara resmi, badan ini berpotensi memperdalam fragmentasi geopolitik dunia dan menciptakan standar baru dalam penyelesaian konflik internasional.
Editor : Purnawarman