Ridwan Kamil Resmi Tanggapi Putusan Cerai, Tegaskan Berpisah Tanpa Konflik
JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara menanggapi putusan perceraian dengan Atalia Praratya yang akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026). Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis kepada awak media sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab moral kepada publik.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya, yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas karena persoalan rumah tangganya menjadi perhatian publik.
“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” ungkapnya.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa keputusan berpisah diambil setelah melalui proses panjang, termasuk tahapan mediasi yang dijalani dengan terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak.
“Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” tegas Kang Emil.
Ia juga secara terbuka mengakui adanya keterbatasan dan kekhilafan selama hampir 29 tahun membina rumah tangga.
“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia sepenuhnya menghormati keputusan Atalia Praratya sebagai bagian dari hak setiap individu untuk memperjuangkan kebahagiaan hidupnya.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kepentingan dan masa depan anak-anak tetap menjadi prioritas bersama.
“Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Prosedur Hukum dan Dampak Sosial
Sebagai figur publik nasional, proses perceraian Ridwan Kamil menjadi sorotan luas. Berdasarkan aturan di Pengadilan Agama, putusan perceraian baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, termasuk penerbitan akta cerai.
Pengamat sosial menilai sikap terbuka dan pernyataan resmi yang disampaikan Kang Emil menunjukkan upaya menjaga etika publik sekaligus memberi contoh penyelesaian konflik rumah tangga secara dewasa, tanpa membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Mengakhiri pernyataannya, Ridwan Kamil memohon doa dari masyarakat agar diberikan ketenangan dan kekuatan untuk menjalani fase kehidupan selanjutnya.
“Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman