get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP NTB Akan Tes Narkoba ASN dan DPRD, Satpol PP Siap Dukung

7.083 Batang Rokok Ilegal Disita, Ruang Gerak Pelaku di NTB Kian Sempit

Selasa, 02 Desember 2025 | 07:32 WIB
header img
7.083 Batang Rokok Ilegal Disita di Sumbawa Barat. Istimewa

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB kembali melakukan operasi penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kegiatan pengawasan yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, petugas berhasil menggagalkan distribusi 7.083 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua kecamatan, yakni Seteluk dan Brang Rea.

Langkah ini tidak hanya menyasar pengendalian peredaran barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga ketertiban lingkungan dari potensi tindakan kriminal seperti pencurian atau aktivitas gelap lainnya.

Operasi dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda (P2D) Satpol PP NTB, Muh Sujaan, yang menyebut bahwa total barang bukti yang diamankan berupa 288 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 83 bungkus tembakau iris ilegal.

Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai risiko hukum yang mengancam jika tetap memperjualbelikan produk tanpa cukai.

Kepala Satuan Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, mengapresiasi hasil operasi tersebut. Ia menilai bahwa tren penurunan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita menunjukkan ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di NTB semakin terbatas.

“Ini indikasi positif. Kami melihat operasi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai memberikan efek pengurangan terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Fathul Gani menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta keberlanjutan ekonomi lokal. Produk ilegal dinilai dapat merusak daya saing pelaku usaha resmi dan mengancam stabilitas pasar.

Ke depan, Satgas BKC NTB berencana memperkuat pola operasi dengan fokus pada jalur distribusi utama serta keberadaan produsen rokok ilegal. Upaya ini bertujuan memutus rantai peredaran dari hulu, agar pedagang kecil tidak lagi menjadi korban jaringan bisnis ilegal.

“Ke depan kami ingin fokus pada penindakan langsung terhadap distributor dan produsen. Pedagang kecil tetap kami imbau agar tidak tergiur harga murah. Pastikan barang yang dijual legal,” tegasnya.

Satpol PP NTB memastikan kegiatan operasi akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga peredaran barang kena cukai yang legal dan aman bagi masyarakat.

Rokok ilegal umumnya beredar melalui jalur distribusi tidak resmi seperti pengiriman antarwilayah tanpa izin atau penjualan door-to-door.

NTB menjadi salah satu wilayah prioritas karena banyaknya pintu masuk barang dari luar daerah melalui jalur laut.

Operasi BKC ilegal biasanya didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk penegakan hukum, sosialisasi, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah pusat mencatat bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.

Edukasi kepada pedagang kecil menjadi fokus utama karena mereka sering menjadi sasaran distributor ilegal yang menawarkan harga sangat murah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut