Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta
JAKARTA, iNewsLombok.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan rincian ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp88.409.365,45. Dengan komposisi BIPIH sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total,” ujar Dahnil.
Menurutnya, usulan ini sudah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk efisiensi biaya dan optimalisasi pelayanan bagi jemaah.
Dahnil menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada jemaah mencakup beberapa komponen utama:
Biaya penerbangan (embarkasi–Arab Saudi pulang-pergi): Rp33.100.000
Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
Akomodasi Madinah: Rp3.472.000
Living cost (biaya hidup): Rp3.300.000
Dengan rincian tersebut, total biaya yang ditanggung jemaah mencapai Rp54.924.000, sementara nilai manfaat optimalisasi (subsidi) dari dana haji mencapai Rp33.485.365,45.
Menariknya, usulan BPIH tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp1 juta dibandingkan dengan biaya haji 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per orang, di mana jemaah menanggung Rp55,4 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” tegas Dahnil.
Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari efisiensi pengelolaan logistik, kerja sama transportasi, serta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan haji 2025.
Selain fokus pada penurunan biaya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah juga berencana memperkuat sistem digitalisasi haji, termasuk manajemen akomodasi dan transportasi.
Kemenhaj bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan meninjau ulang kontrak layanan penerbangan dan pemondokan agar biaya lebih efisien tanpa mengurangi kenyamanan jemaah.
Selain itu, pemerintah menargetkan adanya penambahan kuota haji reguler bagi lansia dan disabilitas sebagai bentuk pemerataan pelayanan ibadah.
Usulan BPIH 2026 ini masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum disahkan menjadi Keputusan Presiden (Keppres). Setelah disetujui, Kemenhaj akan segera menyusun jadwal pembayaran dan teknis keberangkatan jemaah reguler maupun khusus.
Editor : Purnawarman