Akademisi Sumbawa Barat Soroti Perpanjangan Izin Ekspor AMMAN Mineral
SUMBAWA. iNewsLombok.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN Mineral) pada 14 Oktober 2025. Perpanjangan izin ini memunculkan beragam reaksi dari publik, termasuk kalangan akademisi asal Sumbawa Barat yang menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap program hilirisasi industri tambang nasional.
Akademisi asal Sumbawa Barat, Dr. Zulkarnain, menyampaikan kritiknya melalui rilis resmi, Minggu (26/10/2025).
“Kita menghormati proses tersebut. Tapi ada beberapa catatan penting yang perlu kita ingatkan ke AMMAN dan pemerintah,” tegasnya.
Dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta ini menilai pemerintah belum sepenuhnya tegas terhadap perusahaan tambang raksasa tersebut.
“Pertanyaan kami, AMMAN MINERAL apakah diberikan sanksi? Minimal izin konsesinya dikurangi,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, langkah mengurangi luas lahan konsesi AMMAN merupakan solusi yang adil agar masyarakat lokal juga mendapatkan manfaat ekonomi langsung.
“Kurangi lahan konsesinya, bagikan saja kepada masyarakat untuk pertambangan rakyat,” sarannya.
Ia menilai perpanjangan izin ekspor bukanlah hal baru, sebab pemerintah beberapa kali memberikan relaksasi ekspor kepada perusahaan tambang besar, termasuk AMMAN.
“Entah apa pertimbangannya kita tidak tahu, tapi perpanjangan ini sudah kesekian kali. Ini membuktikan pemerintah belum konsisten menerapkan UU Minerba tentang hilirisasi industri pertambangan,” sesalnya.
Padahal, pabrik smelter AMMAN di Benete, Kabupaten Sumbawa Barat, telah diresmikan dan mulai tahap uji coba operasional. Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksa perusahaan mempercepat pemurnian mineral di dalam negeri.
“Kalau terus diberikan izin seperti ini, itu sama saja pembangunan smelter sekarang tidak memberikan dampak apapun,” tandasnya.
Sebagai warga Sumbawa Barat, Dr. Naen (sapaan akrab Zulkarnain) mendesak pemerintah pusat untuk terbuka soal alasan perpanjangan izin tersebut.
“Kami harus tahu alasan krusialnya apa? Jangan-jangan izin itu diberikan tanpa syarat apapun,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perdebatan bukan lagi soal mendukung atau menolak izin ekspor, melainkan tentang keuntungan konkret bagi daerah dan masyarakat lokal.
“Yang kita kejar saat ini apa keuntungan bagi daerah, terutama masyarakat KSB ketika izin ini dikeluarkan. Sementara di satu sisi, masyarakat berharap baiknya smelter yang dimaksimalkan,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, keberadaan smelter yang beroperasi penuh akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat.
“Smelter beroperasi akan memberikan dampak ekonomi cukup besar bagi masyarakat. Terutama terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan masih banyak masalah sosial yang belum diselesaikan perusahaan, termasuk komitmen dalam mempekerjakan ahli waris pemilik lahan tambang.
“Ini saja smelter belum beroperasi masih banyak masalah yang ditinggalkan. Terutama masalah komitmen mempekerjakan ahli waris pemilik lahan,” tutupnya.
Perpanjangan izin ekspor AMMAN Mineral ini dikabarkan mencakup volume lebih dari 900 ribu ton konsentrat tembaga, dengan masa berlaku hingga pertengahan 2026.
Kementerian ESDM menyatakan izin tersebut diberikan karena proses uji coba smelter Benete masih berlangsung, dan hasil pemurnian belum mencapai kapasitas optimal.
AMMAN Mineral sendiri merupakan penambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia setelah Freeport Indonesia, dan proyek smelter Benete di Sumbawa Barat disebut sebagai salah satu fasilitas pemurnian terbesar di Asia Tenggara.
Editor : Purnawarman