get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekonomi NTB Lesu, Tapi UMKM dan Pertanian Tunjukkan Sinyal Positif

6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mataram, Kerugian Negara Capai Rp6,68 Miliar

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:07 WIB
header img
Bea Cukai Mataram dan Satpol PP NTB musnahkan barang ilegal senilai Rp11,29 miliar hasil 324 penindakan, demi lindungi masyarakat dan ekonomi daerah. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sinergi antara Bea Cukai Mataram dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata dalam upaya menekan peredaran barang ilegal.

Kedua lembaga tersebut memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai total mencapai Rp11,29 miliar, di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (P2D).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil 324 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Mataram sejak April 2024 hingga Juni 2025. Penindakan dilakukan baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Satpol PP provinsi/kabupaten/kota se-Pulau Lombok serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:

6.862.641 batang rokok ilegal berbagai merek,

115.221 gram tembakau iris (TIS),

424 butir obat-obatan tanpa izin edar,

400 pasang alas kaki,

46 eksemplar komik porno,

1 unit alat bantu seks (sextoy), serta

1.875 kilogram pakaian dan mainan bekas.

Total potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp6,68 miliar, yang berasal dari hilangnya penerimaan cukai dan pajak.

Dalam sesi konferensi pers, Dr. Fathul Gani menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga ketertiban ekonomi dan sosial.

“Sinergi ini harus terus dijaga bukan hanya dengan Satpol PP provinsi saja tapi dengan jajaran Kepolisian, TNI dan Sat pol pp kabupaten dan kota serta instansi terkait, karena tindakan tegas terhadap pelanggaran merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak memenuhi standar keamanan.

Selain pemusnahan, kegiatan ini juga menjadi momentum edukatif bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal.

Bea Cukai Mataram dan Satpol PP NTB berkomitmen akan terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan instansi penegak hukum lain, untuk memastikan NTB bebas dari barang-barang tanpa izin edar.

Kegiatan serupa juga direncanakan akan dilakukan secara berkala di sejumlah daerah lainnya di NTB sebagai langkah konsisten dalam penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan peningkatan pendapatan daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut