get app
inews
Aa Text
Read Next : Golkar Lombok Tengah resmi dipimpin Wakil Bupati Nursiah periode 2025–2030

Ratusan Massa Geruduk Polres Lombok Tengah, Desak Penertiban Preman Berkedok Debt Collector

Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:03 WIB
header img
Ratusan Massa Geruduk Polres Lombok Tengah, Desak Penertiban Preman Berkedok Debt Collector. Riki Aditya Ramdhani/iNewsLombok.id

“Untuk itu, kami meminta kepada Kapolres agar segera menindak oknum preman yang berkedok DC. Jangan sampai Polres ini seolah-olah melindungi mereka,” lanjutnya.

Premanisme Berkedok DC Masih Marak di Lombok Tengah

Kusuma juga menyayangkan bahwa meski Kapolda NTB telah menginstruksikan seluruh jajaran agar menindak tegas praktik premanisme, kenyataannya aksi semacam ini masih marak terjadi di Lombok Tengah.

“Puluhan preman berkedok DC sudah diamankan di Polda. Namun kenyataannya di Lombok Tengah masih dibiarkan terjadi. Hanya di Loteng DC yang masih dilindungi oleh Polres,” tegasnya.

Sementara itu, Ali Wardana, salah satu peserta aksi, meminta agar laporan para korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Korban sudah masukkan laporan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Reskrim,” ujarnya.

Massa juga mendesak aparat segera menangkap para pelaku yang terekam dalam CCTV.

“Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ada tindakan, kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancamnya.

Kapolres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Premanisme

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menertibkan aktivitas DC ilegal.

“Kami akan mendatangi kantor-kantor DC dan memerintahkan seluruh Kapolsek untuk segera bertindak jika menemukan aksi pencabutan kendaraan di jalan,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk premanisme di wilayah hukum Lombok Tengah.

“Kita akan tindaklanjut dan tegas membasmi aksi premanisme di Lombok Tengah,” pungkasnya.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Konsumen, praktik penarikan kendaraan tanpa surat fidusia resmi sering terjadi akibat lemahnya pengawasan lembaga pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap lembaga pembiayaan wajib memiliki sertifikat fidusia sebelum melakukan penarikan barang jaminan.

Polri telah membentuk Satgas Anti Premanisme untuk menindak tegas oknum DC yang melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum di lapangan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut