get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur NTB Iqbal Segera Bentuk Tim Percepatan Pembangunan, Libatkan Akademisi dan Teknokrat

Kontroversi Anggaran: Tim Percepatan Gubernur NTB Dinilai Tak Sejalan dengan Inpres 01/2025

Selasa, 30 September 2025 | 16:10 WIB
header img
Kontroversi Anggaran: Tim Percepatan NTB Dinilai Tak Sejalan dengan Inpres 01/2025. iNewsLombok.id/Purnawarman

“Kalau hal ini tidak diatur dengan regulasi yang baik, khawatir muncul tumpang tindih kerja yang berdampak pada efektivitas pemerintahan. Alih-alih mempercepat, bisa memperlambat pencapaian tujuan,” tegasnya.

NTARA Institute juga mempertanyakan soal transparansi honorarium bagi anggota tim. Apalagi, sebagian dari mereka merupakan akademisi berstatus ASN yang sudah digaji negara.

“Apakah regulasi memperbolehkan pemberian honorarium tetap kepada ASN yang juga sudah digaji dari APBN? Jika mereka juga mendapat honor dari APBD, hal ini harus dijelaskan Gubernur NTB,” tambah Baharuddin.

Wagub NTB: Tim Diperlukan untuk Kawal Program Strategis

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri membela keputusan pembentukan tim. Menurutnya, kehadiran TAG-P3K penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

“Tim ini hadir untuk melengkapi kerja-kerja OPD. Kami berharap keberadaan mereka bisa memastikan agar visi-misi berjalan dengan maksimal,” kata Indah, mantan Bupati Bima dua periode.

Ia menjelaskan, fokus utama tim mencakup penajaman program pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berdaya, ketahanan pangan, dan pariwisata.

“Kami berusaha agar tim ini berasal dari berbagai latar belakang, agar memberikan perspektif luas. Mari kita lihat dulu sejauh mana kontribusi mereka bagi efektivitas kerja pemerintahan,” ujarnya.

Susunan Anggota Tim Percepatan NTB 2025

Dalam SK Gubernur, nama Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. tercatat sebagai Koordinator TAG-P3K, didampingi Chairul Mahsul, S.H., M.M. sebagai Wakil Koordinator.

Beberapa akademisi dan praktisi yang masuk dalam tim antara lain: Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A. Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D. dr. I Ketut Artastra, M.P.H. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D. Prof. Dr. Sitti Hilyana Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc. Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I dan beberapa tokoh lokal lainnya.

Inpres 01/2025 lahir sebagai respons atas keterbatasan fiskal akibat perlambatan ekonomi global dan target pengendalian defisit. NTB saat ini menghadapi tekanan fiskal karena beban belanja pegawai yang terus meningkat, sehingga efisiensi anggaran menjadi sorotan utama.

Jika honorarium tim diambil dari APBD, dikhawatirkan akan berbenturan dengan kebijakan rasionalisasi program OPD yang tengah dijalankan.

Beberapa provinsi juga membentuk tim percepatan, namun biasanya diatur dengan Pergub atau regulasi teknis agar tidak tumpang tindih dengan OPD.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut